RUPS : Pengertian, Jenis – Jenis, Tujuan, Dan Kewenangan

RUPS Semen Indonesia Putuskan Bagikan Dividen Rp1,12 Triliun kepada  Pemegang Saham

Apa itu RUPS? RUPS adalah singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham.

RUPS merupakan agenda rutin yang dilakukan perusahaan setiap tahun bersama dengan para stock holder besar. Dalam rapat tersebut, setiap investor akan diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat mereka terkait performa, keberlangsungan, dan ide untuk perusahaan.

RUPS memiliki peran penting bagi masa depan perusahaan, sehingga pelaksanaannya tidak bisa sembarangan. Untuk informasi selengkapnya, simak penjelasan berikut ini !

  1. Apa Itu RUPS?

Menurut Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan bagian dari perusahaan yang tidak memberikan kewenangan ke Direksi atau Dewan Komisaris sesuai batas pada Undang – Undang dan/atau Anggaran Dasar.

Mengacu pada ketentuan tersebut bisa dipahami bahwa RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam jajaran Perseroan Terbatas (PT) yang mengatur segala keputusan yang diambil atas nama perusahaan.

Sebagai awalan, yang termasuk wewenang RUPS antara lain permintaan tanggung jawab Dewan Komisaris atau Direksi yang mencakup pengelolaan perusahaan, perubahan Anggaran Dasar, pengangkatan dan pemberhentian jabatan, pembagian serta manajemen tugas antar departemen.

  1. Jenis – Jenis RUPS

Agenda rutin tahunan ini bisa diselenggarakan dalam bentuk Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). Pertemuan ini biasanya dilakukan minimal setahun sekali atau paling lambat 6 bulan sejak tahun buku berakhir.

Tujuan dilakukan RUPST adalah agar jajaran Direksi dan Komisaris bisa memberikan laporan kepada pemegang saham seperti kondisi keuangan, modal, laba, dan catatan finansial lainnya. Atau opsi lainnya bisa dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan untuk membahas masalah penting dan mendesak serta digelar di luar waktu RUPST.

Ketentuan dilaksanakannya RUPSLB tercatat dalam Anggaran Dasar dan digelar dengan sepengetahuan Pengadilan Negeri setempat. Mengacu pada sumber tersebut, RUPSLB baru bisa digelar jika terjadi situasi seperti berikut ini :

  • Saat terjadi pemberhentian atau pengangkatan Komisaris atau Direksi sebelum periode kerjanya habis.
  • Saat ada rencana transaksi barang dan/atau tabrakan kepentingan menurut Undang – Undang yang berlaku.
  • Ketika muncul rencana korporasi lain seperti pembelian saham kembali atas Perseoran yang beredar, terjadi stock split dan right issue.
  1. Tujuan RUPS

Pada dasarnya, penyelenggaraan RUPS bertujuan untuk memverifikasi laporan performa tahunan dari suatu Perseroan yang meliputi :

  • Laporan keuangan yang berisi data – data perubahan modal.
  • Laporan perbandingan antara neraca akhir tahun buku baru dengan periode sebelumnya.
  • Laporan hasil laba rugi dan catatan arus kas.
  • Laporan mengenai hal – hal yang mencakup kegiatan Perseroan dan pelaksanaan tanggung jawab sosial.
  • Laporan rincian masalah yang memberikan dampak pada bisnis.
  • Laporan performa terhadap tugas pengawasan oleh Dewan Komisaris.
  • Laporan catatan nama dan gaji anggota Direksi sekaligus Dewan Komisaris.
  1. Kewenangan RUPS

RUPS merupakan pemegang kewenangan tertinggi di Perseroan sehingga seluruh keputusannya harus didiskusikan dengan jajaran Direksi serta Dewan Komisaris melalui pertemuan yang terencana.

Terkait hal itu, agar lebih memahami apa saja peran pertemuan tersebut, berikut beberapa contoh RUPS dalam pelaksanaan wewenangnya :

  • Berhak menyetujui pengajuan permohonan pailit Perseroan.
  • Berhak memperkenankan perpanjangan waktu berdiri Perseroan Terbatas (PT).
  • Berhak mengubah tatanan Angaran Dasar.
  • Berhak melakukan pengangkatan atau pemberhentian Direksi atau Dewan Komisaris.
  • Berhak menggabungkan atau mengambil alih, memisahkan, bahkan membubarkan Perseoran Terbatas (PT).